SIRNAJAYA- Musyawarah Pertanggungjawaban APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2024 adalah Forum resmi tingkat desa untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan realisasi anggaran tahun 2024 kepada masyarakat.
Kepala Desa Sirnajaya yaitu Bpk Dirman Sudirman mengatakan kegiatan musyawarah ini di hadiri oleh Para Kelembagaan Desa, BPD, dari Kecamatan dan tokmas, kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi pengelolaan keuangan desa sirnajaya.
Kepala Desa Sirnajaya juga mengatakan bahwa Desa Sirnajaya Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi sampai saat ini selalu transparansi ke pada masyarakat, dan kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun untuk mewujudkan bentuk transfaransi, akuntabilitas serta untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDesa kepada masyarakat, sehingga terwujud transparansi pengelolaan keuangan di Desa.
Laporan pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) juga salah satu amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dimana dalam pasal 70 ayat 1 dikatakan "Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran." dan dalam ayat 2 nya yaitu "Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa."
"DESA SIRNAJAYA MAKIN JAYA"
Sandi
19 Juni 2025 20:50:20
Mantap Lanjutkan terus berita beritanya...Desa Sirnajaya MANTAP....